News

Pekan Ini, KY Garap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Suap MA

Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq HZ mengungkapkan pihaknya segera memeriksa Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut ini terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Minggu ini kami akan kerjakan (memeriksa Sudrajad) sebelum kami turun untuk melaukan verifikasi,” kata Taufiq di Gedung Komisi Yudisial, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Mungkin anda suka

Taufiq memastikan dirinya yang akan memeriksa Sudrajad setelah dua hari lalu Anggota KY Binziad Kadafi memeriksa tersangka Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial.

“Agendanya memang padat sekali ini karena memang SDM-nya terbatas, terpaksa dicicil lah,” kata Taufiq menambahkan.

Sebelumnya, KY memeriksa Elly Tri Pangestu di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kadafi menjelaskan pemeriksaan terhadap Elly dilakukan untuk mendalami peristiwa suap dan peran pihak-pihak yang terlibat.

“Kami juga sempat bahas soal petugas, lalu kriteria prosedur secara normatif. Di samping itu juga praktik penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata Kadafi, Senin (26/12/2022).

Diketahui, Elly yang merupakan hakim yustisial di MA. Ia merupakan salah satu tersangka yang diduga menerima duit suap pengurusan perkara pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun tersangka selaku penerima suap selain Elly ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka pemberi suap ialah dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan pada penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Back to top button