News

PDIP Nilai Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden Melawan Demokrasi

Ketua DPP PDIP Said Abdullah tak sepakat usulan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).  Sebab, dia menilai usulan itu tak bisa dikaitkan dengan aspek kekhususan Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi Ibu Kota.

“Kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Said menilai, RUU DKJ belum menggambarkan sepenuhnya kekhususan kota ini.

“Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah rinci mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dicantumkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta,” jelasnya.

Oleh karena itu, Said menegaskan, dirinya menolak usulan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui penunjukkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPRD Jakarta. Selain bertolak belakang dengan prinsip demokrasi, penghapusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung oleh rakyat juga dianggap telah mencabut hak politik warga Jakarta.

“Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya,” ujarnya menegaskan

Bagi Said, PDIP akan tetap berkomitmen untuk menjaga demokrasi di Jakarta agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Kepala daerah sekaligus anggota legislatif, khususnya DPRD Jakarta, mesti tetap dipilih secara langsung agar mendapatkan perlakuan yang adil seperti daerah lainnya.

“Sehingga (Jakarta) menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” kata Said menambahkan.

Back to top button