Hangout

Anak Usia 6-12 Tahun yang Belum Vaksin COVID-19 Boleh Naik Kereta Api

Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI) mengeluarkan SE No. HK.02.02/II/3984/2022 pada tanggal 18 Desember 2022, tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Pada Surat Edaran tersebut terdapat regulasi syarat naik Kereta Api bagi penumpang usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi COVID-19.

“Anak usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dapat melakukan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu,” seperti mengutip dari Surat Edaran yang ditampilkan di Instagram resmi KAI, Jakarta, Selasa, (20/12/2022).

Pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tersebut juga menjelaskan, anak-anak usia 6-12 tahun bisa juga didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster 1) selama melakukan perjalanan.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan KA, yakni, KA antarkota, komuter, KA lokal, jarak dekat dan aglomerasi, mulai 18 Desember 2022.

Tidak hanya itu, Kemenkes RI juga meminta kapada seluruh fasilitas kesehatan harus siap melayani masyarakat. Hal ini terkait dengan antipasti kemungkinan adanya peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi saat libur Nataru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button