News

PBNU: Radikalisme Berwajah Stand Up Comedy, Masyarakat Diminta Tetap Kritis


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan kembali kebutuhan masyarakat untuk menjaga kewaspadaan terhadap pergerakan kelompok radikal, khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dinilai terus mencari celah untuk menyebarkan propaganda radikalisme. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis di Jakarta, PBNU mengungkapkan bahwa kelompok radikal kini mengadopsi metode baru, seperti konser musik dan stand-up comedy, untuk menarik simpati generasi muda.

Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Muhammad Najih Arromadloni, menyoroti adaptasi strategi kelompok radikal dalam menjangkau audiens yang lebih luas. 

“Kelompok pengusung ideologi khilafah seperti HTI akan terus bergerak mempengaruhi masyarakat maupun generasi muda, dengan berbagai bentuk dan manuver pergerakan-nya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/2/2024).

“Ini adalah panggilan bagi kita semua, terutama kelompok moderat, untuk mengadopsi teknik yang lebih beragam dan menarik dalam menangkal radikalisme,” tambah Gus Najih.

Acara “Metamorfoshow: It’s Time to be Ummah” yang diadakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi sorotan PBNU sebagai contoh dari upaya HTI dalam menarik minat generasi muda. Acara ini, yang dihadiri sekitar 1.200 anak muda, dinilai sebagai sarana kaderisasi dan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

PBNU juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menghadapi propaganda radikal ini. 

“Kinerja pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) sangat penting dalam menarik konten-konten radikal yang bertujuan melemahkan citra negara di mata rakyat,” tegasnya. 

Gus Najih yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat ini juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas persepsi publik terhadap isu radikalisme.

Dalam mengingatkan bahwa HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Arromadloni menegaskan bahwa masih banyak saluran dan akun media sosial yang terkait dengan HTI aktif melakukan provokasi. 

“Pemerintah harus bertindak tegas dengan langkah konkret melalui aparatnya, termasuk Kepolisian dan Kemenkominfo, untuk mereduksi hingga menghilangkan segala kegiatan dan konten bermuatan propaganda HTI,” katanya.

HTI merupakan kelompok yang dinilai pemerintah bertentangan dengan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Hingga akhirnya, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017 dan ditegaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

PBNU berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih kritis dan waspada terhadap upaya penyebaran ideologi radikal yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara. Melalui pendekatan yang inklusif dan moderat, PBNU yakin bahwa masyarakat Indonesia dapat mempertahankan nilai-nilai kebangsaan di tengah tantangan zaman.

 

Back to top button