News

Pastor Predator Gadis di Bawah Umur Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara

Richard Daschbach (84), predator seksual asal Amerika Serikat, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Oecusse di Timor Leste, Selasa (21/12/2021). Menurut pengadilan, ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak perempuan di bawah 14 tahun. Kuasa hukum Daschbach tidak menerima putusan hakim dan meminta banding.

Sidang Daschbach berlangsung sejak Februari dan menghadapi banyak tantangan. Ini karena Daschbach yang merupakan mantan pastor Gereja Katolik Roma memiliki banyak pendukung di Timor Leste. Salah satunya ialah mantan Presiden Xanana Gusmao. Xanana dikecam keras oleh rakyat ketika pada Februari lalu difoto saat merayakan ulang tahun Daschbach.

Daschbach berasal dari kota Pittsburgh di Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat. Ia ditahbiskan sebagai pastor pada 1964. Tidak berapa lama kemudian, ia ditugaskan ke Timor Leste untuk melayani umat. Ia dikenal sebagai pendukung kemerdekaan Timor Leste, yang ketika itu masih bernama Timor Timur dan merupakan bagian dari Indonesia.

Sebagai bagian dari penugasannya, Daschbach mendirikan rumah aman dan tempat penampungan yang diberi nama Topu Honis yang berarti ”jalan hidup” di Oecusse, sebuah kabupaten berjarak 200 kilometer dari Dili. Berkat keberadaan rumah aman ini, ia dielu-elukan sebagai penyelamat anak-anak semasa konflik dengan Indonesia.

Akan tetapi, pastor predator seksual ini menyalahgunakan kekuasaannya dan menganiaya secara seksual anak-anak perempuan yang ia tampung. Mayoritas korbannya pada saat itu berumur di bawah 14 tahun. Penganiayaan ini terus berlangsung hingga 2018, yaitu selama Daschbach menjadi direktur di Topu Honis.

Daschbach di tahun tersebut diselidiki oleh pengadilan di Negara Bagian California, AS, terkait dugaan penipuan dalam aksi penggalangan dana untuk Topu Honis. Dari penyelidikan, terungkap selama itu ia juga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Ia pun mengakui perbuatannya dan Vatikan memecatnya pada tahun yang sama.Sejatinya ada belasan korban Daschbach yang akhirnya angkat bicara dan mengadukan dia kepada aparat penegak hukum di Oecusse. Akan tetapi, karena permasalahan teknis, hanya sembilan gugatan yang bisa diproses hingga ke pengadilan. Semua gugatan ini menghasilkan vonis 12 tahun penjara. ”Kami akan mengajukan banding karena putusan ini tidak adil,” kata Miguel Faria, kuasa hukum Daschbach.

Sementara itu, kasus Daschbach juga terus dipantau di AS. Dilansir dari media khusus hukum, Law and Crime, Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS Channing D Phillips mengatakan bahwa warga negara AS yang berada di luar negeri tidak bisa bebas dari tuntutan hukum. Meskipun demikian, belum ada pernyataan dari Kejaksaan Agung ataupun Departemen Kehakiman AS jika mereka akan mengekstradisi Daschbach.

Berdasarkan hukum di AS, kejahatan seksual seperti yang dilakukan Daschbach bisa divonis 30 tahun penjara per kasus. Berhubung Daschbach menghadapi sembilan gugatan, lama hukumannya bisa mencapai 270 tahun penjara.

”Penganiayaan yang kami alami tidak hanya sekali-sekali, tetapi setiap hari selalu ada pelecehan seksual yang sistematis,” kata salah satu korban Daschbach pada kantor berita Associated Press. Para korban mengungkapkan, mereka mengalami cemoohan massal karena banyak anggota masyarakat yang termakan citra Dascbach sebagai tokoh agama dan tidak memercayai ia bisa melakukan kejahatan.

Back to top button