Market

Pasca Putusan MA Menangkan Budi Said, Antam Santai Saja

Buntut penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk wajib mengembalikan 1,1 ton emas kepada Budi Said, konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur. Atau membayar Rp1,1 triliun.

Dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/9/203), Antam memastikan, keputusan tersebut tidak berdampak kepada laporan keuangan konsolidasian perseroan. Manajemen menyebutkan, dalam menjalankan keputusan MA itu, Antam memiliki posisi keuangan yang solid. Tercermin dari posisi saldo kas dan setara kas pada akhir semseter I-2023.

Selain itu, manajemen Antam memastikan bahwa sengketa dengan pemilik Plaza Marina, Surabaya itu,  tidak berdampak kepada operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha. Serta tidak berdampak material kepada laporan keuangan konsolidasian, dikarenakan perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya, atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

“Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan,” ungkapnya.

Mengingatkan saja, Antam kalah dalam melawan pengusaha PT Tridjaya Kartika Group itu, di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, Antam harus membayar 1,1 ton emas, atau uang setara Rp1,1 triliun.

“Perusahaan menghormati putusan tersebut. Saat ini masih menunggu untuk salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detil,” kata manajemen, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/9/2023).

Dalam kaitannya dengan kasus ini, manajemen Antam meyakini, perseroan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual-beli kepada Budi Said, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, jumlah barang yang diterima tersebut juga telah sesuai dengan dokumen transaksi. Sementara, tuduhan Budi Said didasarkan kepada tindakan oknum perusahaan, yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan.

“Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Asal tahu saja, kasus hukum ini bermula ketika Budi Said memborong 7 ton emas Antam pada 2018. Dalam perjalanannya, Budi Said hanya menerima 5.935 kilogram (kg). Artinya masih kurang 1.065 kg.

Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat ganti rugi sebesar 1.136 kg ke sejumlah pihak. Yaitu, PT Aneka Tambang Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi.

Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan. 1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp 92.092.000.000.

Back to top button