News

Kotak Suara di Kuala Lumpur Hilang Dua Hari, Ketua KPPSLN Sempat Ngamuk


Ketua  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Pos 009 dan 165, Happy Muhardi mengaku  kotak suara milik kelompoknya sempat hilang selama dua hari.

Hal ini diceritakan Happy kepada jaksa penuntut ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih yang didakwakan kepada tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketika kotak suara hilang pada 16 Januari, Happy merasa geram kepada pihak asistensi atau PPLN.

“Pak Happy, masih ingat enggak apa yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 20.00 waktu Malaysia?” tanya jaksa dalam persidangan di Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.

“Saya kesal dengan salah satu asistensi yang ada di tempat yang berjaga di depan ruang aula, karena mengenai surat suara saya yang tidak ketemu,” jawab Happy.

Happy menjelaskan awal mula hilangnya kotak surat suara tersebut ketika pihaknya akan  KPPSLN mempersiapkan surat suara pos di bulan Januari 2024. Kekesalannya disebabkan karena pihak PPLN Kuala Lumpur tidak memberikan jadwal pasti  dalam proses persiapan surat suara.

Mendengar pengakuan ini, jaksa sempat bingung dan kembali mempertanyakan soal penyebab hilangnya kotak surat suara tersebut.

Happy menjelaskan jika sebelum kejadian hilangnya kotak suara tersebut. Menurut proses pemungutan suara sudah selesai pada 10 Februari 2024, namun belum semua pemilih menggunakan hak pilihnya. Sehingga PPLN memutuskan untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh kotak suara dengan menggunakan stiker serta penandaan surat suara yang tidak terpakai.

“Kami sudah data, kelompok kami KPPSLN 009, 165 masih menyisakan 41 surat suara yang belum di label. Kami diperintahkan oleh PPLN untuk datang hari Sabtu pagi, kami sudah datang ternyata ditunda ke tanggal 16. Kami datang lagi tanggal 16 Februari pukul 3 ternyata surat suara sudah dicari sampai sore enggak ketemu. Karena sudah bolak balik, bolak balik dan kita sudah mau kerja tapi surat suaranya enggak ada ya saya agak kesal begitu bu,” jawab Happy.

Dia mengatakan kotak surat suara itu dibungkus plastik warna biru lalu di solatip. Namun, kotak surat suara itu tak ditemukan meski sudah dicari hingga sore hari.

“Kesal karena capek bolak-balik gitu ya?” tanya jaksa.

“Iya, karena bolak-balik, dan saya juga sudah nyari surat suara di aula itu enggak ketemu, sudah ke mana-mana enggak ketemu dari jam tiga itu,” jawab Happy.

Dia mengaku sempat sangat marah atas insiden tersebut karena respons pihak PPLN yang malah memperkeruh suasana ketika kotak suara kelompok KPPS-nya hilang.

“Tidak ada memberikan informasi juga kotak suara berada di mana?” tanya jaksa.

“Kelompok kami membedakan dengan membungkus plastik warna biru kemudian di solatip, harusnya lebih mudah ketemu. Sedangkan di aula itu banyak kardus banyak benda-benda. Kita sudah nyari ke mana-mana tapi enggak ketemu, kami masih ada tanggungan ya gimana kok sampai kayak gini surat suaranya sampai enggak ketemu ya saya kesal aja si bu. Dan kata asistensinya itu bilang, ‘sabar aja pak’ dengan nada agak tinggi,” jawab Happy.

Hilangnya Kotak Suara Terekam CCTV 

Jaksa juga menghadirkan Sekretariat PPLN KL, Hendra Purnama Iskandar yang hadir secara virtual. Hendra mengatakan kotak surat suara itu berhasil ditemukan dari pantauan kamera CCTV.

“Untuk cek CCTV, jadi dimana kotak itu, kan kotaknya cukup besar jadi kami minta untuk cari lalu seperti yang tadi Mas Happy sampaikan kotak itu ada foto di grup, menyampaikan sudah ketemu kotaknya, lalu saya WA Mas Happy ‘Mas ini katanya kotaknya sudah ditemukan tolong besok diverifikasi’ saya juga lapor ke Ketua PPLN, tolong jangan diapa-apakan dulu, biarkan seperti apa adanya, besok dicek bersama Panwaslu dn Pak Happy untuk mengklarifikasi apakah betul itu kotak yang ditinggalkan ples juga hasil CCTV,” kata Hendra.

Jaksa lalu mendalami rentang waktu sejak kotak surat suara itu hilang hingga ditemukan. Hendra mengatakan kotak surat suara itu hilang selama dua hari.

“Tolong jelaskan berapa lama rentang waktunya ? antara jarak kehilangan dan ditemukan?” tanya jaksa.

“Jarak kehilangan ada mungkin, saya enggak ingat persis tapi hari ini hilang, besok lusanya ketemu, jadi dua hari,” jawab Happy.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tujuh orang PPLN Kuala Lumpur Malaysia melakukan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.  

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button