News

Airlangga Hartarto Penuhi Pemeriksaan Kejagung Terkait Izin Ekspor CPO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto penuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam perizinan ekpor CPO atau minyak goreng.

Mengenakan baju batik, Airlangga tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), sekitar pukul 08.24 WIB. Sambil melemparkan senyum, Airlangga bergegas memasuki gedung.

“Selamat pagi,” ujar Airlangga singkat, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Sabtu (22/7) Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis.

Ketut mengatakan, pemeriksan Airlangga terkait telah ditetapkannya tiga korporasi dalam kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Ketiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Back to top button