News

Partai Ummat Ajukan Keberatan Usai Tak Lolos Verifikasi Faktual di NTT dan Sulut

Partai Ummat mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi nasional penetapan partai politik peserta pemilu 2024 mendatang. Keberatan yang disampaikan secara tertulis menyusul tak lolosnya Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) menyangkut proses verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Izin menyampaikan keberatan pak,” kara perwakilan Partai Ummat Nazaruddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantas mempersilakan Nazaruddin untuk mengajukan keberatan.

“Dalam tatib, peserta mengajukan keberatan maka keberatan itu disampaikan tertulis,” jelas Hasyim.

Nazaruddin kemudian maju menyerahkan dokumen keberatannya. Dokumen ini langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Terhadap hasil rekapitulasi nasional Partai Ummat menyampaikan keberatan diketahui oleh Bawaslu dan ditanda-tangani oleh ketua Bawaslu dan saya tanda tangani. Mohon panitia foto kopi untuk dokumen teman-teman Partai Ummat,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU mengumumkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) menyangkut verifikasi faktual di dua provinsi. Hal ini seiring langkah KPU membeberkan hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.

“Provinsi NTT, Partai Ummat (dengan) syarat minimal 17, wilayah MS (Memenuhi Syarat) yang TMS dengan Wilayah MS 12,” kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tak hanya di NTT, Partai Ummat juga TMS di Provinsi Sulawesi Utara. “Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat syarat minimal 11, wilayah Memenuhi Syarat 1, Tidak Memenuhi Syarat,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y. Tin

Back to top button