Market

Panja Revisi UU IKN, FPAN akan Dalami Pemberian HGU hingga 190 Tahun

Pemberian Hak Guna Usaha atau HGU bagi investor di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara langsung memicu polemik. Karena disebut-sebut hingga 190 tahun ke depan. Apalagi UU IKN yang baru “seumur jagung” sudah dibawa lagi ke DPR karena Pemerintahan Jokowi mendesak untuk dilakukan perubahan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan pemangkasan Hak Guna Usaha (HGU) atas pengelolaan tanah melalui Hak Atas Tanah (HAT) dari 95 tahun menjadi 5 tahun masih akan dibahas oleh Komisi II DPR RI pada Rabu (23/8/2023) hari ini.

Ia menyebut dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) mengenai sudut pandang dari pihak pemerintah.

“Tentu ini akan dibahas, dibicarakan di komisi II, khususnya Panja besok (hari ini), bagaimana perspektif DPR dalam menyikapi supaya keberlangsungan kelangsungan investor ini juga bagian dari menarik mereka untuk berinvestasi,” kata Guspardi saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Berdasarkan konsep yang diterima dari Bappenas, jelas Guspardi, mekanisme perpanjangan dan pembaharuan atas HGU dapat dilakukan diakumulasi hingga mencapai total 95 tahun, yang tertuang dalam Pasal 18, 19 dan 20 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Itu kan usul yang disampaikan pemerintah, akhirnya nominal menjadi 5 tahun. Itu bisa diperpanjang-perpanjang yang akumulasi nilainya menjadi 95 tahun, itu konsep yang saya terima dari Bappenas itu,” jelasnya.

Guspardi juga menyinggung mengenai pengajuan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada Senin kemarin. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan pembangunan IKN itu sendiri melalui penguatan kewenangan terhadap otoritanya.

“Jadi kalau seandainya tidak ada penguatan terhadap lembaga lex specialis yang diberikan kepada otorita ini, percepatan terhadap pembangunan dari IKN ini agak tidak sesuai harapan dan keinginan,” ujarnya.

Ia lantas membocorkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerima investor yang menyatakan komitmennya untuk turut serta terlibat dalam mega proyek tersebut. Atas situasi tersebut, Guspardi lantas menyinggung soal janji pemerintah, utamanya Presiden, yang mengklaim bahwa penggunaan APBN dalam pembangunan IKN hanya sebesar 20 persen.

“Selebihnya dari investor, BUMN dan BUMD, (namun) sampai detik ini kan belum ada ketertarikan,” ungkapnya.

Back to top button