News

Palu Dingin Hakim Jon Saragih Vonis Teddy Minahasa Cs

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih secara marathon membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa dan anak buahnya dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Sejak Selasa (9/5/2023) hingga Rabu (10/5/2023), secara bergiliran Hakim Jon Saragih membacakan vonis tujuh terdakwa kasus sabu tukar tawas ini.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi orang pertama yang menerima hukuman dari Hakim Jon Saragih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (9/5/2023).

Hakim Jon menilai Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan 1 (sabu).

Teddy terbukti melanggar Pasal 144 Ayat (2) Undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keesokan harinya, Rabu (10/5/2023), giliran enam anak Teddy beserta kaki tangannya, menerima vonis dari Hakim Jon selama seharian.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, masing-masing divonis dengan hukuman serupa, 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.

Vonis untuk Dody ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.

Sementara vonis terhadap Anita Cepu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara. Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.

Hukuman untuk Kompol Kasranto, sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Syamsul Ma’arif (asisten pribadi Dody Prawiranegara), eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang, dan seorang nelayan Muhamad Nasir alias Daeng, masing-masing mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (Syamsul Ma’arif), 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar (Aiptu Janto), dan 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Daeng.

Meski vonis Hakim Jon Saragih dan empat hakim anggota lainnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun sudah memenuhi 3/4 dari tuntutan jaksa. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.

Dikutip dari berbagai sumber, Hakim Jon Sarman Saragih merupakan hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara. Hakim 54 tahun itu merupakan anak ketiga dari enam bersaudara.

Anak seorang petani ini memulai pendidikannya dengan mengejar gelar sarjana hukum dari Universitas Darma Agung.

Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara.

Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidaklah mudah.

Ia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992 saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai tahun 1992.

Selanjutnya, Jon Sarman malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, Mataram, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, PN Simalungun dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.

Hakim Jon juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Hakim Jon antara lain perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis dengan hukuman seumur hidup di PN Mataram.

Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada 30 November 2016. Dua tahun kemudian, Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simalungun pada 18 September 2018.

Lalu Jon menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2019. Setahun kemudian, ia menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juni 2020.

Jon menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu pada 12 Juli 2021.Lulusan Magister Hukum ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Januari 2023.

Back to top button