Market

Pakar: Revisi UU Migas Lambat, Hambat Investor Masuk Indonesia

Pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah yang terlama dalam sejarah Indonesia. Lebih dari 10 tahun tak kunjung rampung. Menghambat investasi migas masuk.

Direktur Institut Kajian Energi, Akhmad Yuslizar menyebut, mungkin sudah banyak orang yang sudah akan revisi UU Migas. Saking lamanya, 10 tahun dibahas tak selesai-selesai. Ketika BP Migas bubar pada November 2012, revisi UU Migas dimulai. “Dampaknya, lembaga yang bertugas mengatur hulu migas tidak ada. Baru tahun 2013 lahir SKK Migas dengan basis peraturan presiden (perpres),” kata Yos, sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Kondisi inilah, kata Yos, berdampak kepada produksi atau lifting migas, menjadi tidak maksimal. Lantaran tak ada aturan hulu migas yang tegas mengaturnya. “Untuk mengejar target atau menambah lifting migas, harus ada revisi UU Migas. Beleid ini juga penting untuk mendorong masuknya investasi migas ke Indonesia,” kata Yos.

Menurut mantan wartawan senior dari Grup Jawa Pos ini, UU Migas memberikan kepastian hukum bagi investor asing. Pertamina sebagai BUMN sektor migas, tidak bisa bekerja sendirian dalam mengelola puluhan bahkan ratusan cekungan migas di Indonesia. “Indonesia memiliki ratusan cekungan minyak dan gas. Begitu kayanya Indonesia. Dan, Pertamina tidak bisa bekerja sendirian. Butuh mitra yakni investor asing. Artinya, harus ada UU Migas yang baru,” tegas dia.

Sementara wartawan senior Sofyan Badri menyarankan agar revisi UU Migas wajib ramah terhadap investasi. “Dukungan atau suasana iklim investasi yang sehat itu, perlu sekali. Jadi revisi UU Migas No 22 tahun 2001 adalah sebuah keharusan. Sayang sekali terjadi tarik menarik. Tidak ada titik temu soal badan pengelolaan migas, ” tandas Sofyan.

Saat ini, Sofyan mengungkapkan, banyak investor migas asing yang ‘wait and see’ terhadap UU Migas yang baru. Mau tak mau, seluruh stakeholder negara yang berkompeten terhadap produk hukum migas, wajib mempercepat penyelesaian revisi UU Migas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Dony Maryadi Oekon sadar betul akan perlunya percepatan pembahasan revisi UU Migas. Untuk menarik investor migas asing masuk Indonesia.

Saat ini, kata Dony, penyusunan revisi UU Migas masih dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR (BKD). “Kita harus membuat sesuatu yang bisa membuat mereka kembali dan mau investasi di tempat kita, di negara kita. Satu-satunya yang lagi didorong adalah UU ini yang kita lagi bereskan, UU Migas. Ini kita lagi dorong terus,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Back to top button