News

Pakar: Kemenangan Ganjar Bergantung Jokowi Effect dan Figur Cawapres Kesukuan

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Salah satunya, harus merebut Jokowi effect.

Karyono menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki pengaruh besar di masyarakat, maka kandidat capres yang bisa meraih simpati relawan Jokowi terbanyak, punya peluang memenangkan pertarungan.

“Pasangan mana yang mampu merebut Jokowi effect akan berpotensi menambah suara. Sehingga Jokowi effect menjadi salah satu penentu kemenangan,” tutur dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Selain Jokowi effect, sambung dia, Ganjar melalui PDIP mesti terus bekerja keras menarik minat partai-partai politik lainnya. Untuk fakto yang satu ini, Karyono mengaku optimis sebab hingga saat ini PDIP telah resmi bermitra dengan Partai Hanura, Perindo dan PPP. Keberadaan ketiga partai tersebut tentu bisa membawa pengaruh psikologis.

Setelah Perindo, PPP, dan Partai Hanura yang sudah menyatakan bergabung dengan koalisi mengusung Ganjar, itu bisa memengaruhi psikologis partai lain ikut bergabung mendukung Ganjar Pranowo,” katanya.

Selain dua variabel itu, ada variabel ketiga penentu kemenangan, yaitu figur bakal cawapres. Bakal cawapres yang tepat akan berpotensi meraup dukungan suara lebih besar. Penentuan figur bakal cawapres harus mempertimbangkan keterwakilan daerah atau kesukuan. “Meski ini tidak diatur dalam regulasi, tetapi realitas politik acap kali akan mempertimbangkan pasangan yang mewakili dari aspek kedaerahan,” katanya.

Variabel terakhir, lanjutnya, adalah soliditas dan efektivitas tim pemenangan. “Tim pemenangan harus mampu membuat strategi efektif yang dapat meningkatkan dukungan suara,” tutup Karyono.

Sekadar informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Back to top button