News

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Langgar Peraturan MA

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai gugatan Partai Prima mengenai prosedur penyelenggaraan pemilu, merupakan kompetensi PTUN, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Feri mengatakan apa yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakpus yang menangani perkara ini, dan memutus penundaan pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PerMA).

“Perbuatan melanggar hukum atau PMH, itu sudah ditentukan di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, bahwa segala PMH harus dialihkan ke PTUN,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (9/3/2023).

Ia pun menyayangkan langkah yang diambil Partai Prima, sebab sebelumnya upaya gugatan sudah sempat dilayangkan di PTUN namun tak membuahkan hasil. Semestinya, sambung dia, Partai Prima terima putusan PTUN dengan ikhlas, bukan malah pindah kamar ke PN Jakpus.

“Jika PTUN sudah menyidangkan dan putusannya tidak dapat diterima, harusnya diterima Partai Prima. Putusan PN Jakpus itu, jelas melanggar peraturan Mahkamah Agung. Putusannya luar biasa janggalnya,”tandasnya.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Back to top button