News

Tiga Provinsi Ditargetkan Tuntaskan Peta Batas Desa Tahun Ini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan tiga provinsi menuntaskan peta batas desa tahun ini. Target ini seiring upaya pemerintah terkait percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.

“Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri), dan Riau merupakan target lokasi penyelesaian batas desa pada tahun 2022,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa Provinsi Sumbar, Kepri, dan Riau di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Rabu (20/4/2022).

Dia menjelaskan, Provinsi Sumbar sejauh ini melaporkan penyelesaian peta batas desa ke Kemendagri sebanyak 89 desa dari 929 desa. Sedangkan Provinsi Riau telah melaporkan penyelesaian peta batas desa kepada Kemendagri sebanyak 83 desa dari 1.591 desa. Sementara, Provinsi Kepri dengan total jumlah desa sebanyak 275 desa belum sama sekali melaporkan peraturan bupati tentang Peta Batas Desa ke Kemendagri.

“Maka dari itu,  melalui kegiatan asistensi teknis ini harapannya dapat menyelesaikan permasalahan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya,” terang Yusharto.

Menurut dia, PPBDes bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai wali data peta batas administrasi desa secara teknis melaksanaan PPBDes.

” Dengan mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 401 ayat (2) yakni penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusharto, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten untuk mempercepat penyelesaian kebijakan satu peta.

“Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes Provinsi  dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa terkait kemajuan pelaksanaan PPBDes di wilayahnya,” kata Yusharto.

Dia menuturkan, Tim PPBDes Kabupaten merupakan ujung tombak penyelesaian PPBDes secara teknis. Mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan, dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa. Semua tahapan itu harus melalui koordinasi dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta.

“Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui peraturan bupati/wali kota untuk menjadikan peta batas desa definitif,” imbuh Yusharto.

Peraturan Presiden  Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai 2021 hingga 2023.

Back to top button