News

Pakar Hukum: Pengembalian Rp27 M Duit Penghentian Perkara BTS Tidak Hilangkan Sanksi Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan sanksi pidana tetap berlaku dalam percobaan penghentian perkara korupsi proyek BTS Kominfo, sekalipun dana sebesar Rp27 miliar sudah dikembalikan ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

“Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka jelas uang dan pengalirannya menjadi bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” Abdul Fickar saat dihubungi oleh Inilah.com, Rabu (5/7/2023)

Ia mengatakan, pengembalian uang hanya berpengaruh dengan keringanan masa hukuman, bukan menghilangkan tindak pidana.

“Walaupun dikembalikan perbuatannya sudah terjadi. Pengembalian uang hanya berpengaruh pada meringankannya berat hukumannya,” kata Abdul Fickar.

Diberitakan sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.

“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima aliran dana 27 Miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergi yang kini menyandang status tersangka kasus pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Back to top button