News

Pakan Burung, Botol dan Banjir jadi Kode Rahasia Praktik Pungli di Rutan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode rahasia yang digunakan oleh  oknum petugas rumah tahanan (rutan) ketika melakukan praktik pungutan liar (pungli). Diantaranya “Kandang Burung” atau “Pakan Jagung”. 

“Kandang burung dan pakan jagung dimaknai sebagai transaksi uang. Jadi (misalnya) petugas Rutan (bertanya) Pakan burungnya mana ? (dijawab) Tahanan: Belum sampai, belum ada”. Oh berarti ya iurannya belum sampai, belum ada,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih KPK K4), Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep menambahkan, ketika tahanan ingin menyelundupkan handphone ke dalam rutan, para petugas rutan menyebutkan “botol” kepada para tahanan.

“Kemudian botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai Misalkan botolnya mana? Jadi menggunakan istilah-istilah yang memang itu diciptakan oleh mereka sendiri dan hanya diketahui diantara mereka,”  kata dia.

Sedangkan, ketika tim KPK melakukan inspeksi dadakan (sidak). Para oknum petugas rutan bakal membocorkan kepada para tahanan dengan kode “banjir”.

“Banjir, dimaknai info sidak. Jadi kalau ada disampaikan banjir. Karena ada banjir, oh itu berarti mau ada sidak. Semua yang ada di tahanan itu mengetahui dan itu harus sudah segera membereskan semua yang ada Misalkan HP, rokok, dan lain-lain,” tutur Asep.

Asep menyebut, dalang dibalik mekanisme Lurah dan korting ini adalah eks Kamtib Rutan cabang KPK  Hengki. Kemudian dilanjutkan oleh, Karutan Achmad Fauzi.

“Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat selaku kepala rutan cabang kpk definitif tahun 2022,” ucap Asep.

Dalam rentang waktu, 2019 hingga 2023, oknum rutan ini mengumpulkan uang pungli sebesar Rp 6,3 miliar.

“AF (Achmad Fauzi) dan RT (mantan Plt Karutan Ristanta) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta perbulannya,” kata Asep

15 oknum petugas rutan ini ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.Terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan  3 April 2024 di Rutan cabang Polda Metro Jaya.

Achmad Fauzi disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya tersangka pungli  oknum pegawai rutan:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK
 

Back to top button