News

Terbebas dari Tuduhan Dua Perkara, Nama Baik Rahmat Bagja Dipulihkan DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Perkara tersebut adalah perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dan 123-PKE-DKPP/X/2023 yang putusannya dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/12/2023).

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan perkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023, dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Diketahui, Rahmat Bagja berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023. Selain Rahmat Bagja, dua Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III) juga mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP.

DKPP menilai Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang tak terbukti berlaku lalai dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat. Khususnya saat meluluskan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.

Sedangkan Yanti Rezki Amaliah dinilai tak terbukti tidak memenuhi syarat lima tahun terbebas dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.

Sementara pada perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 Rahmat Bagja bersama lima Teradu lainnya juga dipulihkan nama baiknya karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP. Teradu lainnya yakni terdiri dari empat Anggota Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Empat Anggota Bawaslu RI adalah Totok Hariyono (Teradu II), Puadi (Teradu III), Lolly Suhenty (Teradu IV), dan Herwyn J.H. Malonda (Teradu V). Sedangkan Ketua Bawaslu A. Warits berstatus sebagai Teradu VI.

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda, masing-masing selaku Anggota Bawaslu, sejak putusan ini dibacakan,” kata J. Kristiadi.

Dalam perkara yang kedua, DKPP menilai para Teradu telah bertindak profesional dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Pada sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Semua Teradu tersebut dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Back to top button