News

Pakai Dress Ketat Warna Cokelat, Siskaeee Siap Diperiksa soal Film Dewasa

Selebgram Siskae memenuhi panggilam tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus produksi film dewasa di rumah produksi kawasan Jakarta Selatan.

Mengenakan dress berwarna cokelat dengan menggendong tas selempang berwarna hitam serta menggunakan aksesoris kalung putih hingga kacamata hitam. Siskae mengaku deg-degan diperiksa polisi.

“Sehat-sehat luar biasa. Deg-degan. Aku didampingi saudara sama sahabat aku,” ujar Siskae, di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, Siskae menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam produksi film dewasa tersebut.

“Aku nggak tahu persiapan pertanyaan nya seperti apa saja, tapi yang pasti aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk aku berikan dan jelaskan kepada para penyidik,” ungkapnya.

Pemeriksaan Siskaeee hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah dua kali mangkir. Siskaeee tak bisa hadir di pemeriksaan sebelumnya lantaran sedang berada di Kamboja.

Sebagai infomasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film porno yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Back to top button