News

Pacar Mario Dandy Bakal Dengarkan Tanggapan Jaksa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang lanjutan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin (30/3/2023),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Tahapan persidangan tentu tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan dan dimungkinkan pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) depan.

Namun Djuyamto menambahkan, bisa saja putusan sela dibacakan hari ini juga mengingat persidangan anak di bawah umur harus berlangsung cepat karena terbatasnya waktu penahanan.

“Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela,” ujarnya.

Jika putusan sela dibacakan hari ini dan hasilnya sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian, maka agenda sidang minggu depan, akan diisi dengan keterangan saksi-saksi.

Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, secara tertutup.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.

Djuyamto menuturkan sidang harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Oleh karena itu, lanjutnya, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.

Back to top button