News

Giliran Nadiem Makarim Datangi KPK, Ada Apa?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim beserta jajarannya dijadwalkan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (21/6/2023).

Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, kedatangan Mas Menteri sapaan akrab Nadiem Makarim guna mengikuti program Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).

“Menteri Nadiem Anwar Makarim, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung,” ujar Ipi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Pembekalan antikorupsi ini, dikatakan Ipi, akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Lebih jauh Ipi mengungkapkan, Kemendikbudristek dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK, yang terbaru adalah kajian mitigasi korupsi pada tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

Ipi mengatakan, kajian ini dilakukan menyusul adanya kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022.

“Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri,” jelas Ipi.

Ipi menuturkan, KPK mengidentifikasi enam permasalahan di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besaran SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru.

“Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan,” kata Ipi.

Ipi ikut membeberkan, sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK.

“Di antaranya korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kab. Gowa, Sulawesi Selatan; korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel; dan korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011,” jelas Ipi.

Selain itu, IPI juga mengungkapkan soal hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kemendikbudristek pada tahun 2022, dimana Kementerian Mas Menteri itu meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021, dengan nilai 79,9.

Berdasarkan hasil SPI 2022 itu, diketahui terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemendikbudristek, mulai dari risiko kejadian suap dan gratifikasi hingga risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

“Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemendikbudristek menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK,” kata Ipi.

Back to top button