News

Buntut Data Ganda Pemilih di New York, Migrant Care Laporkan KPU ke Bawaslu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan Migrant Care ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini buntut temuan data pemilih ganda di Daftar Pemilih Tetap  Luar Negeri (DPTLN) di New York, Amerika Serikat (AS).

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, pihaknya menemukan 374 nama ganda pemilih dalam DPTLN New York untuk Pemilu 2024. Temuan ini dikantongi berdasarkan aduan warga negara Indonesia yang berada di New York.

“Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telah secara mendalam dan menemukan ratusan data ganda dalam dua, tiga, dan empat metode memilih sekaligus,” kata Wahyu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Oleh karena itu, ia menilai terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang harus dipertanggung jawabkan KPU. Hal ini merujuk Pasal 66 a UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Jumlah pemilih yang diduga berganda dalam DPT LN New York kemungkinan lebih besar jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumberdaya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pelaporan ini bertindak sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tercatat sebagai Pemantau Pemilu.

“Kami berpijak pada argumen dan prinsip bahwa proses pemilihan umum tidak boleh meninggalkan siapapun termasuk pekerja migran Indonesia dan seluruh warga negara Indonesia di luar negeri,” kata Wahyu.

Dia menambahkan, DPT sehrusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilu apakah telah sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil.

“Kesalahan pada DPT khususnya DPTLN sekaligus membuka ruang selebar-lebarnya kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya,” ujar Wahyu menegaskan.
    
 

Back to top button