News

Kontras Sebut Polri Antikritik dan Represif Tangani Demonstrasi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan Polri selaku institusi penegak hukum bersikap antikritik dan represif dalam menangani demonstrasi. Polri bahkan dianggap mudah mengkriminalisasi pembela HAM, berdasarkan laporan kritik terhadap kinerja Polri oleh Kontras dalam rentang waktu Juli 2021-Juni 2022.

Dalam laporannya, Kontras menyimpulkan, Polri kerap melakukan cara-cara represif dan antikritik termasuk dalam menangani kebebasan ekspresi melalui mural, penangkapan terhadap pembentang poster hingga memburu pembuat konten yang kritis. Hal ini menguatkan indikasi terjadinya penyempitan ruang sipil oleh Polri.

Mungkin anda suka

“Sayangnya, tindakan dan langkah tegas nampak tak terlihat ketika Kepolisian berhadap-hadapan dengan pelanggar hak minoritas,” ujar Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Sikap populisme juga diyakini Kontras telah menjangkiti tubuh Polri. Hal ini pula yang mengakibatkan stigma tebang pilih Korps Bhayangkara belum luntur di mata publik.

“Alih-alih menangani konflik di masyarakat dengan berkeadilan, kepolisian malah bertindak sewenang-wenangan terhadap masyarakat, melakukan tebang pilih penegakan hukum, dan memihak pada kepentingan perusahaan,” ujarnya.

Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat dilihat dari tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi, #1Day1Oknum, dan #ViralForJustice. Fenomena yang muncul di media sosial ini disebabkan tingginya kasus yang tidak ditindaklanjuti atau ditolak Kepolisian dengan berbagai alasan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengapresiasi laporan Kontras tersebut dan menjadikannya bahan evaluasi. Polri menyikapi laporan kritik kekerasan aparat tersebut secara positif.

“Tentu kami akan melihat apakah itu sebuah evaluasi pada Polri, sebuah kritikan kepada pihak Polri, yang tentunya kami berpikir secara positif bahwa siapa pun menginginkan Polri lebih baik,” katanya.

Brigjen Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak antikritik dan terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat. Mengenai tindakan represif, dia menilai hal itu juga menjadi bahan evaluasi bagi Polri selaku lembaga hukum, pengayoman dan melayani masyarakat.

Polri juga melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan tugas pengamanan dengan melanggar prosedur. Tindakan ini bagian dari upaya menjawab kritik publik terkait kinerja Polri yang represif.

“Bila ada tindakan-tindakan oknum yang di luar SOP atau di luar petunjuk yang sudah diberikan atau ditetapkan Polri, kami akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Back to top button