News

Nyaris Buron, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK

Hakim agung Sudradjad Dimyati mendatangi Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022), setelah diumumkan sebagai tersangka perkara pengurusan suap di Mahkamah Agung (MA) pada dini hari tadi. Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka meminta Sudradjad yang keberadaannya tidak diketahui untuk kooperatif atau ditetapkan sebagai buronan dan ditangkap penyidik.

Sudradjad terpantau datang ke Gedung Merah Putih, KPK, sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan batik ungu didampingi sejumlah orang. Namun yang bersangkutan enggan memberi penjelasan terkait perkara yang turut menyeret panitera dan pegawai MA.

KPK menetapkan 10 orang dalam perkara tersebut yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara. Keenamnya sudah ditahan selepas diumumkan sebagai tersangka.

Sedangkan empat tersangka lain termasuk Sudradjad yakni PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

“Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami,” ucap Firli.

Perkara ini bermula dari penanganan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam ID di PN Semarang yang berlanjut pada tingkat kasasi di MA. Tersangka Yosep Parera dan Eko Sumparno melakukan pendekatan melalui panitera MA untuk mengondisikan putusan kabul hakim agung. Total suap yang diduga diterima mencapai Rp2,2 miliar.

Back to top button