Hangout

Nyalakan Bom Asap, Pendaki Gunung Gede Terancam Pidana Penjara dan Denda Rp50 Juta

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan bahwa oknum pendaki yang telah menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat menghadapi jeratan hukuman penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Menurut Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo dalam keterangannya pada Sabtu, oknum pendaki tersebut sudah teridentifikasi dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda,” kata Sapto, mengutip Antara, Sabtu (25/2/2023).

Sapto juga menjelaskan bahwa pada pasal 40 ayat (4), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, bagi mereka yang melanggar kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3).

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum pendaki dengan menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede jelas-jelas melanggar Undang-Undang tentang konservasi alam. Hal ini termasuk tindakan yang mengganggu pendaki lain yang menghirup udara tercemar dari bom asap.

“Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP, khususnya pendakian, telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Salah satunya, adalah larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna,” tegas Sapto.

Sapto menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas oknum pendaki tersebut melalui penelusuran media sosial pribadi mereka. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta agar para pendaki yang mencintai alam, tidak merusak keindahan alam tersebut,” pungkasnya.

Back to top button