Ototekno

Nilep Duit Pajak, Mantan Karyawan Apple Didenda Rp281 M dan Hukuman 3 Tahun Penjara

Seorang mantan karyawan Apple, Dhirendra Prasad (55), telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan diwajibkan mengembalikan lebih dari $19 juta (sekitar Rp281 miliar dengan kurs Rp14.673 per dolar AS) sebagai ganti rugi karena mencuri sekitar $17 juta (sekitar Rp249 miliar) dari perusahaan teknologi raksasa tersebut melalui skema penipuan melalui surat dan kawat. Prasad dituntut pada Maret 2022 dan kemudian mengaku bersalah atas tuduhan berkomplot untuk menipu Apple dan kejahatan terkait pajak pada November tahun lalu.

The verge mewartakan Jumat (28/4/2023), Prasad bekerja di Apple antara tahun 2008 dan 2018, sebagian besar sebagai pembeli dalam rantai pasokan layanan global Apple, membeli suku cadang dan layanan dari vendor. Dalam perjanjian pengakuan tertulisnya, Prasad mengakui mulai mengalihkan uang dari perusahaannya sekitar tahun 2011 dengan menerima suap, mencuri suku cadang, menggelembungkan tagihan, dan menagih Apple secara curang untuk barang yang tidak pernah dikirim. Dia juga mengakui menghindari pajak atas hasil dari skema-skemanya dan berkomplot dalam aktivitas ini dengan pemilik dua perusahaan vendor, yang telah dituntut dalam kasus terpisah.

Prasad menggunakan pengetahuannya tentang teknik deteksi penipuan Apple

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyatakan bahwa Prasad mengeksploitasi posisinya sebagai pembeli dan menggunakan informasi dari dalam mengenai teknik deteksi penipuan Apple untuk berusaha menyembunyikan aktivitas kriminalnya. “Dengan posisinya di Apple, Prasad diberi kebijaksanaan yang cukup untuk membuat keputusan otonom demi kepentingan perusahaannya,” kata DOJ dalam pernyataan yang diterbitkan pada hari Rabu (26/4/2023).

“Prasad mengkhianati kepercayaan ini dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dengan biaya perusahaannya – semuanya sambil menerima ratusan ribu dolar dari Apple berupa gaji dan bonus.”

Prasad mengaku bersalah atas satu dakwaan berkomplot melakukan penipuan melalui surat dan kawat serta satu dakwaan berkomplot menipu Amerika Serikat. Selain hukuman penjara tiga tahun, Prasad setuju untuk membayar kembali $19.270.683 (sekitar Rp283 miliar) dalam restitusi – $17.398.104 (sekitar Rp255 miliar) kepada Apple dan $1.872.579 (sekitar Rp27,5 miliar) kepada IRS untuk pajak yang ia hutang.

Dia juga telah diperintahkan untuk menyerahkan aset senilai lebih dari $5,4 juta (sekitar Rp79 miliar) yang telah disita pemerintah dan membayar tambahan $8,1 juta (sekitar Rp119 miliar) dalam bentuk tunai.

Back to top button