Market

Ngeri Krisis Properti China, Sri Mulyani Bebaskan PPN Beli Rumah Bulan Ini

Ini kabar baik bagi masyarakat yang ingin beli rumah kurang dari Rp2 miliar. Mulai bulan ini hingga Juni 2024, bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan teknis insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Aturan tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saat ini PMK-nya sedang  dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan,” ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Dia mengatakan, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar ini, berlaku sejak November 2023 hingga Juni 2024. Selama 7 bulan ini, pemerintah menanggung 100 persen kewajiban PPN pembelian rumah.

Selanjutnya pada Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran insentif PPN DTP turun menjadi 50 persen. Di mana, beban PPN pembelian rumah ini ditanggung pemerintah.

Namun, pemberian insentif bebas PPN untuk pembelian rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar ini, dibatasi lewat NIK atau NPWP.  “Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP,” katanya.

Mungkin belajar dari China yang sektor propertinya kini kolapse, pemerintah Indonesia mendorong bisnis properti tumbuh. Caranya ya itu tadi, PPN digratiskan.

Asal tahu saja, kebangkrutan raksasa properti Evergrande di akhir 2021, merupakan cikal bakal krisis properti di China. Perusahaan itu gagal membayar utang senilai US$300 miliar. Atau setara Rp4.500 triliun dengan kurs Rp15.000/US$. Jauh di atas APBN 2023 yang sebesar Rp3.061 triliun

Disusul, pengembang ternama Country Garden Holdings mengalami gangguan keuangan yang berujung gagal bayar utang. Hal ini menimbulkan sentimen negatif yang cukup menenkan bisnis properti China. Diduga, sebanyak 7,2 juta rumah atau apartemen kosong, alias tak laku.

Jadi, krisis properti di China benar-benar mengerikan. Dengan pembebasan PPN pembelian rumah yang nilainya lumayan gede, tujuannya untuk mendorong konsumen cepat beli rumah.

Kalau penjualan naik, maka perusahaan properti dapat uang untuk membayar utang di bank atau lembaga keuangan lain. Celakanya bila terblik, barang tak laku maka hancurlah semua.

Untuk rumah yang dibanderol Rp2 miliar, maka kewajiban PPN 11% yang harus ditanggung pembeli, mencapai Rp220 juta. Lumayan besar kan.

Kemenkeu menyiapkan anggaran senilai Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Hanya saja, saat ini, daya beli masyarakat khususnya menengah-bawah sangat terpukul. Jangankan beli rumah, bisa makan cukup gizi saja, kesulitan. Harga barang naik sementara penghasilan tak beranjak. 

Back to top button