News

Ngaku Sakit, Anggota DPRD yang Jadi DPO Narkoba Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Mukmin Mulyadi merupakan buronan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peredaran narkotika jenis ekstasi.

“DPO MM (Mukmin) tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini dengan alasan sakit,” kata Kombes Yemi Mandagi, Kamis (13/4/2023).

Yemi menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin Mulyadi. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa (18/4) nanti.

“Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, minggu depan,” jelasnya.

Nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terhubung dengan Ahmad Dhairobi yang divonis 9 tahun atas kasus transaksi Narkotika dengan nomor perkara 773/Pi/Sus/2021/PN Mdn.

Dalam direktori putusan, Ahmad Dhairobi mengaku mendapat ribuan pil terlarang itu dari Mukmin Mulyadi lewat pertemuan di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai.

“Terdakwa menghubungi Mukmin dan berkata ‘bang ada obat bang’ dan Mukmin Mulyadi menjawab ‘mau berapa banyak’ dijawab oleh terdakwa ‘mau dua ribu kes uangnya’ direspon kembali oleh Mukmin ‘datanglah kau ke Gudang, malam ini biar cerita kita’ setelahnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin di Jalan Sudirman pukul 21.00,” bunyi petikan dalam SIPPN.

Back to top button