Market

Nelayan Nusantara Kelukan Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Keberatan Bayar PNBP

Pelaku usaha perikanan terus mengeluhkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya, kebijakan itu dinilai telah menimbulkan banyak mudharat ketimbang manfaatnya bagi pelaku usaha perikanan.

Kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap itu didasarkan pada PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dikeluarkan Juli 2023 lalu.

Selanjutnya, KKP melalui Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023, mengevaluasi perizinan penangkapan ikan, mulai dari Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), hingga Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Organisasi dan paguyuban yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji ulang aturan Penangkapan Ikan Terukur.

“Kami minta aturan penangkapan ikan terukur dikaji ulang, sebab pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascabayar, sering kali berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha,” kata Koordinator Umum FNB, Kajidin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan

FNB merupakan paguyuban nelayan yang beroperasi di Jawa dan Bali, permintaan itu, merupakan hasil pertemuan dan konsolidasi perwakilan FNB dari berbagai wilayah, termasuk koordinator dari Jakarta, Cirebon, Indramayu, Pekalongan, Tegal, Subang, Juana (Pati), Rembang, dan Probolinggo.

Dia menjelaskan seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP, dan hal itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar peristiwa itu tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.

Dia mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan mengenai penetapan kuota, sampai dengan keluarnya sertifikat kuota. “Mohon penjelasan dari KKP agar perihal tersebut menjadi jelas,” harapnya.

Dengan kondisi-kondisi seperti, mereka berharap bisa berdialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Mereka menginginkan agar KKP mendengar aspirasi dan keluhannya dalam menjalankan roda usaha perikanan.

Selain itu kata Kajidin terkait dengan aturan migrasi untuk kapal berukuran 5GT-30GT, patut untuk dikaji ulang, sebab akan membuat nelayan kecil semakin kesulitan.

“Kami berharap agar diadakan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, sebelum tanggal 20 Oktober 2023,” katanya.

Back to top button