News

Nasib Terawan, Jenderal Andika Perkasa Patuhi Keputusan IDI

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mematuhi keputusan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan status keanggotaan Letjen Purn dr Terawan Agus Putranto. Andika menghormati keputusan IDI terhadap Terawan yang dikenakan sanksi pemberhentian permanen.

Andika menyatakan sikapnya itu ketika menerima kunjungan Ketua Umum PB IDI dr Muhammad Adib Khumaidi. Andika menegaskan TNI menghormati keputusan dan aturan internal IDI karena itu jadi hukum yang berlaku bagi anggotanya.

Mungkin anda suka

“IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat, Red) di dirinya sejak didirikan, dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut,” kata Panglima TNI kepada Ketum PB IDI sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diakses, Senin (25/4/2022).

Pada kesempatan itu, Andika bertanya secara langsung kepada dr Adib apa dampak pemberhentian tetap kepada Terawan yang sekarang ini statusnya merupakan salah satu ahli di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Adib memastikan sanksi pemberhentian tersebut bisa dianulir sesuai mekanisme yang berlaku di IDI.

“Kalau soal keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan,” kata Andika Perkasa.

Hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Maret 2022 memutuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Persoalan muncul ketika masa berlaku SIP Terawan habis, mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Back to top button