Hangout

Dewan Pers: THR Wartawan Wajib Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran

Dewan Pers baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 yang mewajibkan perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada wartawan dan karyawan. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji kepada wartawan dan karyawan.

“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” mengutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, Selasa, (11/4/2023).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menginstruksikan perusahaan pers untuk memberikan THR dalam bentuk uang satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.

Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. Menurut Ninik, perusahaan pers harus memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesiona,” kata Ninik Rahayu.

Dalam surat yang sama, Dewan Pers melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun, termasuk bagi wartawan. Hal ini karena adanya potensi penyalahgunaan profesi wartawan yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers untuk meminta THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan.

“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengakungaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” katanya.

Ninik menegaskan bahwa jika ditemukan praktik meminta-minta THR, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pengaduan terkait praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers kepada Dewan Pers.

Back to top button