News

Nangis Terus, Provost Propam Polri Tak Jadi Periksa Putri Candrawathi

Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris mengaku sempat memeriksa terdakwa Putri Candrawathi usai peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, pemeriksaan tak berlangsung lama lantaran Putri terus menangis.

Saat itu, Susanto bersama Brigjen Benny Ali yang saat itu masih menjadi Karo Provos Polri tiba di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Mereka kemudian mempertanyakan keberadaan Putri kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Ternyata, Putri sudah berada di rumah Saguling.

“Kemudian, kami berangkat ke Saguling dengan mobil Provos diantar pak Ferdy Sambo dengan mobil terpisah,” kata Susanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Setelah tiba, Benny Ali segera bertanya kepada Putri perihal kejadian sesungguhnya yang menewaskan Brigadir J.”Oh, kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat,” ujar Arif menirukan ucapan Putri saat itu.

Lalu, Irfan mengatakan Putri menghentikan ceritanya sejenak dan menangis. Putri sempat bercerita bahwa ada yang masuk ke kamarnya saat dia sedang istirahat.

Melihat tangisan Putri yang tak berhenti, Benny Ali menyentuh Arif dan memintanya untuk tidak melanjutkan pemeriksaan.”Sudah, To. Trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak,” tandas Arif menirukan Benny.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button