News

Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar

Setelah sempat buron, polisi akhirnya menangkap wanita kembar bernama Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Penangkapan terhadap dua tersangka itu berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh para korban yang tersebar di Jabodetabek dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat mutasi rekening milik Rihana-Rihani mencapai Rp86 miliar. Sehingga PPATK mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut.

“Sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

PPATK juga telah memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk memblokir sementara rekening milik dua tersangka. Sehingga tidak ada lagi transaksi dari rekening tersebut sekaligus memutus mata rantai transaksi.

Karena ada transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.

“RA (Rihana) dan RI (Rihani) melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” jelasnya.

Penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Proses penyidikan dilakukan secara berkesinambungan sehingga tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar.

Jika terbukti Rihana dan Rihani melakukan pelanggaran pidana berulang, si kembar terancam ditambah hukumannya.

Konstruksi pasalnya yakni, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 KUHP

Polisi juga akan menjerat Rihana dan Rihani menggunakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan media sosial untuk melancarkan penipuan.

Back to top button