News

Aparat Rangkap Jabatan di BUMN, Ini Lima Instansi Penyumbangnya

Polemik mengenai praktik rangkap jabatan masih terus menjadi persoalan di Indonesia. Fenomena yang juga dikenal dengan istilah concurrent position ini, secara praktik banyak ditemukan, akan tetapi tidak secara jelas dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Salah satunya adalah praktik rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

“Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia, pada tahun 2019 tercatat setidaknya 397 pejabat publik yang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, data tersebut menunjukkan sebesar 65% lembaga non kementerian yang menduduki posisi komisaris BUMN dikuasai oleh lima instansi, di antaranya, TNI (27 orang), Polri (13 orang), Kejaksaan Agung (12 orang), Pemda (11 orang), dan BIN (10 orang).

“Ini gambaran betapa memang perangkapan jabatan itu ya dinormalisasi, Terlepas dari apakah ada pelanggaran yang terjadi di dalamnya,” tambahnya.

Dia mencontohkan di tubuh internal kepolisian, pejabat Korps Bhayangkara acap kali merangkap jabatan, diakibatkan ketidakjelasan peraturan kepolisian soal rangkap jabatan.

“Karena subjek yang kami fokuskan berasal dari kepolisian, ada UU nomor 2 tahun 2002 membahas soal merangkap jabatan, kesannya larangan ya namun dalam penjelasan pasalnya diberikan kelonggaran,” jelas Lola.

Bahkan, sambung dia, bunyi pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri disebutkan bahwa anggota dapat merangkap jabatan, tidak perlu mengundurkan diri maupun menunggu masa pensiun, sepanjang ditugaskan oleh Kapolri atau jabatannya tidak berkaitan dengan Polri.

Dengan itu, menurut Lola, semakin menguatkan temuan soal betapa aparat penegak hukum biasa saja merangkap jabatan karena di UU-nya sendiri berpeluang membuka ruang untuk melakukan hak tersebut. “Jadi asumsinya dia bisa merangkap jabatan selagi itu merupakan tugas dari kapolri,” tutupnya.

Back to top button