News

Bawaslu Periksa Kang Emil Terkait Acara Jambore BPD Tasikmalaya


Bawaslu Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (29/1/2024) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil. Pemeriksaan Ridwan Kamil ini terkait dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya.

“Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor,” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri seperti dikutip, Senin (29/1/2024).

Dia mengatakan, rencananya Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil akan hadir di Bawaslu pada Senin sore.

“Terlapor (Ridwan Kamil) dijadwalkan (datang ke Bawaslu Jabar) jam 15.00 WIB,” kata dia.

Syaiful menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemilu di Tasikmalaya. Dalam kasus ini, Bawaslu tengah meminta keterangan pelapor dan saksi.

Ada dua yang melaporkan Ridwan Kamil pada kasus ini, pertama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia.

“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan (pelapor dan saksi) dari jam 09.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Kang Emil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Kang Emil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar.

Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.

“Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD. Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” katanya, di Bawaslu Jabar, Senin (22/1/2024).

Back to top button