News

Mulai 20 Desember, Objek Wisata dari Sabang-Merauke Terapkan Ganjil-Genap

Saat diberlakukannya PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun baru (Nataru), pihak kepolisian memberlakukan ganjil-genap di seluruh objek wisata. Ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 162 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2, 3, dan 4.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penerapan ganjil-genap akan dilakukan di seluruh objek wisata di Indonesia. “Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua,” katanya.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah masyarakat bepergian saat libur Natal dan merayakan pesta pergantian tahun 2021-2022. Penerapan tersebut mulai berlaku sejak operasi Lilin 2021 yakni pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya,” harapnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh tempat wisata akan dipasang aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk menekan angka pengunjung yang dibatasi tidak lebih dari 50 persen dari jumlah normal.

Dengan aplikasi tersebut, akan lebih terkontrol siapa saja dan jumlah pengunjung yang datang. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendirikan posko cek poin selama Operasi Lilin 2021 di semua pintu tol keluar hingga perbatasan wilayah.

Setiap posko cek poin itu akan memverifikasi surat keluar masuk para pengendara yang akan keluar kota. Jika pengendara tidak memiliki surat keluar masuk maka wajib melakukan swab antigen hingga PCR.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button