News

MUI: Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat Berpotensi Malpraktik

Merespons usulan Kementerian Agama RI untuk menaikkan biaya haji yang ditanggung jemaah tahun 2023 hampir dua kali lipat dari tahun 2022 menuai polemik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat. Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, manfaatnya dikembalikan secara personal,” kata Niam di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Niam dalam kegiatan diskusi publik bertajuk BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Guru Besar bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang. Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

“Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antre tunggu,” katanya.

Ia menjelaskan konsep Istithaah (kemampuan) dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama. Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istithaah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Dia mengatakan bahwa haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istithaah yang meliputi tiga hal yaitu kesehatan baik jasmani dan rohani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan), maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dukungan pada dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kaidah dalam konsep syariah, kata dia, diperlukan guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama.

“Kami melihat sustainability harus dibangun dari efisiensi usulan pembiayaan haji di BPIH itu sendiri dan mudah-mudahan semua pihak mendukung upaya ini sehingga 5,3 juta jamaah itu bisa berangkat semua. Jadi bukan sebatas 221 ribu jamaah yang berangkat tahun ini,” ujar dia.

Back to top button