Market

Buru Penikmat BLBI, Satgas Sita Aset PT Samaeri Mitracipta Nias

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus memburu aset para penikmat duit BLBI senilai Rp110,45 triliun. Kini giliran aset PT Samaeri Mitracipta Nias yang disita.

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara, Satgas BLBI mengamankan sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias yang berada di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut).

“Barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 meter-persegi yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara,” papar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi yakni sebesar Rp49,23 miliar, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Raden Hariyadi Murti Kurniawan selaku Kepala KPKNL Padangsidempuan, Kombes Yohanes Richard Adrians, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Selain itu, acara dihadiri pula oleh Kabag Ops Polres Nias Selatan Kompol Meritaken Surbakti dan jajaran, Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Yansah Ginting, Movian Edrial Riza selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, dan aparat pemerintah setempat.

Rionald menambahkan, barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Back to top button