Market

Dibidik KPK dan Satgas TPPU Tetap Melenggang, Siapakah Siman Bahar?

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md menyebut pengusaha inisial SB, pemilik PT Loco Montrado terlibat transaksi mencurigakan dalam impor emas 3,5 ton. Ternyata yang dimaksud Siman Bahar, pengusaha berkasus yang dikenal licin.

Menurut Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus yang terjadi pada 2017 hingga 2019 ini, melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup pengusaha SB. “SB ini inisial orang, yang bekerjasama dengan perusahaan di luar negeri,” kata Mahfud.

Dia mengatakan, Satgas TPPU telah menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) terkait impor emas seberat 3,5 ton yang nilainya Rp189 triliun.

Modus kejahatan yang dilakukan Siman Bahar adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

Padahal, kata Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh Satgas TPPU, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.”Dengan demikian Grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengatakan, penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang atau Antam (PT ATM) ke PT Loco Montrado (LM) pada 2017.

Perjanjian itu diduga menjadi kedok Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang secara tidak benar. Mahfud bilang, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado.

Selain itu, pengiriman hasil dari olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam pun masih didalami. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

DJP kemudian memperoleh data bahwa Grup Siman Bahar melaporkan SPT secara tidak benar. Sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Grup Siman Bahar.

“Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB,” kata Mahfud.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo tidak menampik saat ditanya apakah sosok SB yang disebut Mahfud, adalah Siman Bahar alias Bong Kin Phin, Direktur Utama PT Loco Montrado.

Dia bilang pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus Siman Bahar. “Kita sudah koordinasi dengan KPK. Sudah ada pertemuan,” kata Sugeng

Pengusaha Licin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik Siman Bahar dengan dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Persero/ANTM) Tbk, pada 2017. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir Rp100,8 miliar.

Sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka namun Siman Bahar melawan. Pada 22 September 2021, dia praperadilankan KPK yang mengganjarnya status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

Selang sebulan, tepatnya 27 Oktober 2021, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun, PN Jaksel tidak meloloskan permintaan Siman Bahar agar KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengolahan anoda logam.

Pada 5 Junin 2023, KPK kembali menetapkan Dirut PT Loco Montrando itu sebagai tersangka. Namun, KPK tak kunjung menahan Siman Bahar hingga kini.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

Punya Banyak Perusahaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut inisial SB masuk dalam pusaran dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Siman Bahar diketahui memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah selama periode 2017-2019, sebelum pandemi COVID-19. Bos Loco Montrado ini, pernah terlibat kasus importasi emas melalui Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta medio 2021.

“Satu, figurnya pakai inisial SB. Ini di dalam data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Hal tersebut ia ketahui dari temuan PPATK yang dikirimkan kepada Kemenkeu, agar meneliti Siman Bahar dari sisi pajaknya. Melihat besarnya nilai transaksi, tentu saja, Siman Bahar bukanlah pemain ecek-ecek.  

Sepak terjang Siman Bahar sempat mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).

Anggota Komisi III dari PDIP, Arteria Dahlan mengungkapkan adanya praktik penggelapan alias ada indikasi manipulasi dan pemalsuan informasi bermodus pemalsuan dokumen Harmonized System (HS). Dia pun menuding keterlibatan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, berinisial FM.

Akibat perbuatan ini, produk emas impor senilai Rp47,1 triliun tidak kena bea impor dan pajak penghasilan impor. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,9 triliun. Seharusnya, batangan emas yang sudah bermerek dan bernomor seri itu, dikatakan semata bongkahan emas.

Ada delapan perusahaan yang dipersoalkan Arteria terseret emas impor yang berasal dari Singapura itu.

Satu di antaranya adalah PT BSI yang berdomisili di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat. Di perusahaan itu, Siman Bahar menjabat sebagai direktur.

Sayangnya, tidak ditemukan adanya plang nama PT BSI di alamat itu. Namun hanya sebuah perusahaan money changer, alias penukaran uang.

Bisa jadi, Siman Bahar punya banyak perusahaan. Dengan seenaknya dia gonta-ganti bendera. Bisnisnya cukup banyak mulai pergudangan, dermaga bongkar muat barang, serta perhotelan. Kediaman Siman Bahar tertulis di kawasan Jalan Kapten Tendean, Pontianak.

Pernyataan Sri Mulyani mengonfirmasi Siman Bahar sebagai pemilik PT BSI. Dia punya saham di PT BSI yang transaksinya menurut PPATK sebesar Rp11,77 triliun, tetapi dalam laporan SPT menunjukkan nilai yang lebih sedikit selama 2017-2019.

“Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujar Sri Mulyani.

Perusahaan SB lainnya adalah PT IKS selama periode 2018-2019. PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut dilaporkan Rp3,5 triliun.

“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya,” imbuhnya.

Sri Mulyani menyebutkan, jenis transaksi SB terkait dengan money changer. “Jadi Anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang,” terang Sri Mulyani. 
.

Back to top button