News

MK Pertimbangkan Keterlibatan Hakim Arsul Sani Tangani Sengketa Pilpres


Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku pihaknya bakal mempertimbangkan keterlibatan hakim konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi sengketa Pilpres 2024.

Mengingat, adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud merupakan paslon yang diusung oleh PPP.

“Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul, kalau ada nanti akan kita bahas,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, jika tidak ada pihak yang merasa keberatan maka hakim Arsul Sani tetap mengikuti proses persidangan sengketa Pilpres 2024.

“Iya kalau enggak ada yang keberatan ikut. (Sejauh ini ikut) iya,” ujar dia.

Saldi menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan yang ada melihat potensi konflik kepentingan yang ada dari MK meskipun tidak ada pihak yang keberatan.

“Iya nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada beberapa hari kok,” jelas Saldi.

Diketahui, sebelum menjadi Hakim MK, Arsul Sani merupakan politikus PPP serta anggota DPR RI dari fraksi partai berlambang ka’bah tersebut.

Sebagai informasi, pasangan capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mendaftarkan gugatan sengketa mereka ke MK melalui tim hukum masing-masing.

Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan sengketa/PHPU itu pada Sabtu (23/3/2024).
 

Back to top button