News

MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka, PAN: Ini Kemenangan Rakyat

Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin bersyukur, usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Alhamdulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih, untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat,” terang Fikri kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

“Karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya. Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang, dalam mengawal demokrasi di negara ini,” lanjutnya.

Ia menyatakan jika sistem proporsional tertutup diterapkan, maka rakyat tidak memiliki tempat untuk menyuarakan aspirasinya. “Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka, maka dimana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung,” tutup Fikri.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Salah satu pertimbangan dikatakan hakim MK, Suhartoyo, bahwa sepanjang sejarah, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini diambil oleh 8 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat. Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Back to top button