News

MK Diprediksi Kabulkan Gugatan Batas Umur Capres-cawapres

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti masih belum bisa memprediksi apakah Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau mengabulkan gugatan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Sebab hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

“Di atas kertas saya harus bilang bahwa pada umumnya MK akan menolak, karena mereka punya argumen yang namanya kebijakan hukum terbuka. Jadi urusan umur tuh urusannya DPR pembuat UU,” terang Bivitri dalam diskusi bertajuk ‘Nyawa Demokrasi dan Ekonomi di Tangan Jokowi’ di Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Meski begitu, tentu publik juga paham bahwa saat ini keadaan MK sedang tidak baik-baik saja. Sebab ada beberapa faktor yang membuat kondisi MK saat ini tidak konsisten dan sulit diprediksi.

“Nyatanya waktu perpanjangan usia pimpinan KPK yang harusnya juga ditolak kalau mau konsisten dengan argumen open legal policy, malah dikabulkan tuh jadi lanjut Firli dan kawan-kawan sampai tahun depan,” katanya.

Oleh karena itu, MK berpeluang besar mengabulkan gugatan uji materi soal batas umur capres dan cawapres sama seperti putusan yang dibuat soal masa jabatan pimpinan KPK.

“Jadi lagi-lagi bisa saja ini dikabulkan dan artinya ada cawapres berusia 35 tahun,” pungkas Bivitri.

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara yang tengah berproses di MK. Tiga perkara ini mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Back to top button