News

MK Bisa Lakukan Upaya Paksa Hadirkan Sejumlah Menteri di Sidang PHPU


Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Ada upaya paksa, MK bisa memerintahkan itu untuk hadir dalam persidangan,” kata Feri dalam diskusi bertajuk “Dalil Kecurangan Pemohon PHPU di Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan” di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

Feri menilai sangat penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil hukum yang mengemuka dalam persidangan terutama soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024.

“Ada pemahaman bahwa bansos boleh, ya memang boleh , tapi yang tidak boleh adalah mempolitisasi bansos untuk kepentingan elektabilitas. Dan itu yg menjadi indikasi bahwa pemilu ini berlangsung secara curang,” ujar Feri.

Oleh karena itu, lanjut dia, hal tersebut bisa dibuktikan kepada menteri-menteri yang terlibat dalam proses gelontoran dana bansos. Ia menekankan keterangan sejumlah menteri sangat penting untuk tetap menjaga konstitusi.

“Tidak hanya itu, misalnya naiknya gaji KPU dan Bawaslu saat mendekati pemilu, kenapa gaji militer dan gaji polri juga naik. Hal yang biasa lumrah terjadi di era orba. Nah itu juga perlu untuk diungkap,” katanya. 

Back to top button