News

Minta Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Nurul Ghufron Minta Pengertian Publik

Uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik. Nurul menilai masa jabatan pimpinan yang hanya 4 tahun tidak adil.

Ia meminta pengertian publik tentang gugatan yang ia layangkan merupakan bagian dari dialektika hukum.

“Dan mohon dipahami ini adalah bagian dari dialektika hukum yang belum tentu benar atau salah,” ujar Ghufron saat dihubungi oleh Inilah.com yang dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Ghufron mengakui uji materil yang ia layangkan dilakukan atas nama pribadi dan tak ada kaitannya dengan lembaganya selaku Wakil Ketua KPK. Langkah ini, sambung dia, adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ini masih pandangan saya dan saya menggunakan hak judicial review sebagaimana dilegalkan dalam sistem hukum kita,” jelasnya.

Saat ini, dirinya masih menunggu hasil sidang MK. “Selanjutnya hakim MK yang akan memutuskan,” tutup Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron telah mengajukan uji materi alias judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK. Ghufron merasa pasal itu belum mencerminkan keadilan

Terlebih, menurut dia, jika dibandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Bawaslu yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun.

Selain itu menurut dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, disebutkan bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Back to top button