News

KPK Mulai Bidik Kolega Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggunaan metode follow the money atau menelusuri aliran uang dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penggunaan metode ini juga sebagai bagian mengusut aliran uang ke kolega Rafael.

“Apakah kepada ke teman-temannya juga akan dilakukan pemeriksaan? Pada intinya begini, terkait penyidikan yang dilakukan. Uang itu ada prosesnya, follow the money, ke mana pun uang itu pergi kita akan ikuti dan di mana berada tentu kita akan cari,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dia tak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di rumah atau kantor rekan-rekan Rafael. Hak ini berpeluang terlaksana apabila penyidik meyakini lokasi tersebut menyimpan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

“Ketika di tempat tertentu yang kami duga ada bukti-bukti di sana, tentu kami akan lakukan penggeledahan di sana. Jadi kita akan cari di mana pun bukti-bukti itu,” ujar Asep menegaskan.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebab, KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. Rafael yang notabene ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Mendadak Tenar

Sosok Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Davidmerupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon. Terkuak, mobil mewah itu menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial. Hal ini berimbas pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael pun dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.

Temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat itu berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael. Pemecatan ini merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button