News

Meski Dapat Gaji dan Tunjangan, Deddy Corbuzier Bisa Dihukum Militer

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan batas-batas Deddy Corbuzier usai mendapat pangkat letnan kolonel (Letkol) tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Politikus PDI Perjuangan itu mencermati setidaknya ada tiga hal yang harus jadi perhatian sang mantan magician tersebut selama menjadi anggota TNI sementara.

“Deddy Corbuzier yang pertama dia harus sesuai dengan UU (TNI) dia tidak boleh berpolitik praktis, dan tidak boleh berbisnis. Nah itu, bisa tidak dia,” jelas Hasanuddin kepada Inilah.com lewat pesan singkat, Senin (12/12/2022).

Poin kedua, Deddy yang berstatus sebagai militer, maka berlaku hukum militer atas dirinya.”Terus yang kedua menurut UU TNI juga bahwa dia sekarang sudah menjadi militer murni, walaupun pangkatnya tituler. Lalu diberlakukan padanya hukum militer,” terangnya.

“Dan kemudian dia harus ikut kegiatan di militer, (seperti) di kantor, masuk kantor, apel pagi, apel siang, dan sebagainya, begitu. Seperti (kegiatan) TNI yang lain, sama begitu. Ya kalau bolos bisa kena pidana juga. Nah itu, ini harus hati-hati,” lanjutnya.

Namun selain itu, pemerintah pun harus mampu memberikan hak Deddy sebagai Letkol TNI. “Terus yang terakhir dia punya hak juga, misalnya dia dapat gaji, tunjangan jabatan, kemudian perawatan kesehatan dan sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya Menhan Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat Letkol kepada Deddy Corbuzier.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar menyebut alasan pemberian pangkat itu karena Deddy memiliki kemampuan dalam berkomunikasi melalui jejaring media sosial.

Pemberian pangkat letkol tituler ini atas rekomendasi Menhan Prabowo dan sudah mendapat restu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Back to top button