Market

Merpati Bubar, 1.225 Eks Karyawan Kebagian Pesangon Rp54,8 Miliar

Senin, 02 Jan 2023 – 15:29 WIB

Merpati Bubar, 1.225 Eks Karyawan Kebagian Pesangon Rp54,8 Miliar

Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan pailit PT Merpati Nusantara Airlines di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022). (Foto: Disway).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menetapkan daftar pembagian tahap pertama hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (pailit). Sebanyak 1.225 eks karyawan mendapat jatah pesangon Rp54,8 miliar. Atau tiap orang kebagian Rp44,73 juta.

Dari siaran pers, Senin (2/1/2023), pembagian harta pailit Merpati Airlines pada tahap pertama ini, merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tertanggal 2 Juni 2022.

Menurut Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi, daftar pembagian aset pailit Merpati Air tahap pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan tersebut adalah milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines. “Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruzh pihak, termasuk kepada eks karyawan,” paparnya.

Dan, eks karyawan Merpati Airlines mendapat bagian dari penjualan harta pailit. Pertama, 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian harta pailit sebesar Rp54,8 miliar. Kedua, pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

Selanjutnya, kata Yadi, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines. Seluruh hasinya akan dibagikan kembali kepada para kreditur. Pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.

Sebelumnya, Merpati Airlines adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang berhenti beroperasi sejak tahun 2004. Sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga telah dicabut di tahun 2015.

Terpaksa berhenti beroperasi, Merpati memiliki banyak tagihan utang, termasuk gaji dan pesangon eks karyawan. Tagihan utang debitur ini berujung di meja hijau. Sempat tercapai kesepakatan damai (homologasi), namun majelis hakim PN Surabaya, membatalkannya pada 2 Juni 2022.

Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Dengan putusan pembatalan homologasi Merpati Airline tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Pasalnya, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

Back to top button