News

Meramu PKPU Anyar, KPU ‘Garap’ Putusan MK Bersama Empat Pakar

Kewenangan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah ditambah oleh Mahkamah Konstitusi. Kini KPU berwenang untuk melakukan penataan daerah pemilihan calon anggota legislatif (dapil caleg) DPR , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh putusan MK bernomor 80/PUU-XX/2022 .

Penambahan kewenangan ini disambut baik, KPU pun akan menggandeng empat orang ahli guna melakukan kajian terhadap putusan tersebut. Adapun keempat ahli tersebut, di antaranya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Ramlan Surbakti, dosen Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsyiah Ahsanul Minan, Anggota DKPP (2017-2022) Didik Supriyatno, hingga Sidik Pramono.

“Kami memohon meminta bantuan kepada para ahli kepemiluan yang memang konsentrasinya dalam kajian-kajian daerah pemilihan,” kata Ketua KPU Hasyim Asya’ari dalam sesi konferensi pers di kantor KPU, Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, hasil putusan MK tersebut akan dibahas dalam focus group discussion, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk juga dengan partai politik (parpol). Hasilnya akan dibawa ke tahap uji publik tingkat nasional.

Setelah semua tahap tersebut rampung, sambung Hasyim, KPU baru akan mulai menjajaki langkah untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU), mengingat dalam regulasi tersebut hanya memberikan wewenang kepada KPU untuk mengatur dapil di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

“Nanti akan dijadikan bahan menyusun draft Peraturan KPU yang akan kita konsultasikan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Back to top button