News

Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Politisi Mendukung Rakyat Menentang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatannya apabila maju nyapres rupanya didukung politisi kendati rakyat menentangnya. Politisi PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan sehingga tak perlu dijadikan kontroversi.

Ketua DPP PPP itu menyebutkan, putusan MK tersebut justru menjadikan seluruh pejabat negara setara selain menteri, gubernur sekalipun tak perlu mundur untuk nyapres, cukup mengajukan cuti saja. “Itu kan sama statusnya dengan kepala daerah yang mau maju capres juga kan cuti saja saat kampanye, tidak perlu mundur. Artinya equal begitu,” ujar Awiek, di Jakarta, Kamis (3/11/2022) malam.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga mengungkapkan pernyataan yang senada. Ketua Harian DPP Partai Gerindra menilai putusan MK harus dilaksanakan karena sesuai dengan konstitusi. “Menteri pembantu presiden, itu kemudian harus ada izin kampanye dan izin cuti, dan presiden sudah cukup menurut undang-undang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dasco juga menegaskan bahwa dengan waktu kampanye yang hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan, maka tidak akan mengganggu kinerja para menteri yang nyapres. Artinya, dia menepis pendapat yang menyebut menteri tidak mundur dari jabatannya ketika nyapres tidak menggangu kinerja pemerintah.

Nah bahwa kemudian mengganggu kinerja, saya pikir enggak juga karena masa kampanye itu cuma tiga bulan kurang. Karena tiga bulan itu pun secara fisik dan virtual begitu lho. Nanti bisa dilihat mengganggu kinerja atau enggak,” tegas Dasco.

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai putusan MK atas UU Pemilu lebih banyak mudaratnya dan tidak berkontribusi pada penegakan integritas pemilu. “Justru yang kalau enggak diganti ini, mereka justru bisa berkampanye, bisa kesana-sini, justru bisa mengganggu kinerja mereka sebagai menteri itu. Tidak fokus lagi, tidak bekerja lagi untuk kementerian atau kepentingan bangsa dan negara, tapi untuk kepentingan soal pencapresan atau pencawapresan,” ujarnya.

Back to top button