Ototekno

Menkominfo Budi Arie: Pinjol Ilegal? Kita Gempur Habis!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan kesiapannya untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pada awal masa jabatannya, Budi telah fokus pada penanganan judi online.

Salah satu strategi yang akan digunakan dalam memberantas pinjol ilegal mirip dengan penanganan judi online, yaitu melalui kolaborasi dengan operator seluler.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujar Budi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin.

Tantangan dalam Penanganan Pinjol Ilegal

Budi mengungkapkan bahwa penanganan dan pemberantasan pinjaman online ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Misalnya, pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.

Setiap hari, Kemenkominfo menutup dan memblokir sebanyak 20-25 akses dari server luar negeri yang terkait dengan pinjaman online ilegal, atas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Budi, hal ini menunjukkan perlunya penanganan khusus untuk kasus kejahatan pinjol ilegal. Fenomena kejahatan keuangan berbasis digital seperti judi online hingga pinjol ilegal pada dasarnya saling terhubung, dan kondisi itu menambah tantangan dalam penanganannya.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal,” katanya.

Upaya Holistik untuk Penanganan Kejahatan Digital

Berkaca dari tantangan-tantangan tersebut, pemberantasan kejahatan yang terjadi di ruang digital perlu dilakukan secara holistik agar permasalahannya di masyarakat bisa tuntas secara menyeluruh.

Selain kolaborasi dengan operator seluler, Kemenkominfo juga terus berkolaborasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum seperti Polri.

Diharapkan, cara ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan pembuat aplikasi pinjol ilegal, sehingga mengurangi jumlah kejahatan keuangan berbasis digital.

Tak lupa, Kemenkominfo terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh rayuan pinjol ilegal, dengan demikian ruang siber di Indonesia bisa lebih aman dari bahaya kejahatan keuangan berbasis digital.

Back to top button